TUGAS SOFTSKILL
Krisis
Nilai Tukar
Krisis mata uang yang telah mengguncang Negara-negara Asia pada awal tahun 1997, akhirnya menerpa perekonomian Indonesia. Nilai tukar rupiah yang semula dikaitkan dengan dolar AS secara tetap mulai diguncang spekulan yang menyebabkan keguncangan pada perekonomian yang juga sangat tergantung pada pinjaman luar negeri sektor swasta.
Krisis mata uang yang telah mengguncang Negara-negara Asia pada awal tahun 1997, akhirnya menerpa perekonomian Indonesia. Nilai tukar rupiah yang semula dikaitkan dengan dolar AS secara tetap mulai diguncang spekulan yang menyebabkan keguncangan pada perekonomian yang juga sangat tergantung pada pinjaman luar negeri sektor swasta.
Krisis moneter yang terjadi di Indonesia sejak awal Juli 1997, di akhir
tahun itu telah berubah menjadi krisis ekonomi. Melemahnya nilai tukar rupiah
terhadap dolar AS, menyebabkan harga-harga naik drastis. Banyak
perusahaan-perusahaan dan pabrik-pabrik yang melakukan pemutusan hubungan kerja
(PHK) secara besar-besaran. Jumlah pengangguran meningkat dan bahan-bahan
sembako semakin langka.Krisis ini tetap terjadi, meskipun fundamental ekonomi
Indonesia di masa lalu dipandang cukup kuat dan disanjung-sanjung oleh Bank
Dunia. Yang dimaksud fundamental ekonomi yang kuat adalah pertumbuhan ekonomi
yang cukup tinggi, laju inflasi terkendali, cadangan devisa masih cukup besar
dan realisasi anggaran pemerintah masih menunjukkan sedikit surplus.
1990
|
1991
|
1992
|
1993
|
1994
|
1995
|
1996
|
1997
|
|
Pertumbuhan ekonomi (%)
|
7,24
|
6,95
|
6,46
|
6,50
|
7,54
|
8,22
|
7,98
|
4,65
|
Tingkat Inflasi (%)
|
9,93
|
9,93
|
5,04
|
10,18
|
9,66
|
8,96
|
6,63
|
11,60
|
Neraca pembayaran (US$)
|
2,099
|
1,207
|
1,743
|
741
|
806
|
1,516
|
4,451
|
-10,021
|
Neraca perdagangan
|
5,352
|
4,801
|
7,022
|
8,231
|
7,901
|
6,533
|
5,948
|
12,964
|
Neraca berjalan
|
-3,24
|
-4,392
|
-3,122
|
-2,298
|
-2,96
|
-6,76
|
-7,801
|
-2,103
|
Neraca modal
|
4,746
|
5,829
|
18,111
|
17.972
|
4,008
|
10,589
|
10,989
|
-4,845
|
Pemerintah (neto)
|
633
|
1,419
|
12,752
|
12,753
|
307
|
336
|
-522
|
4,102
|
Swasta (neto)
|
3,021
|
2,928
|
3,582
|
3,216
|
1,593
|
5,907
|
5,317
|
-10,78
|
PMA (neto)
|
1,092
|
1,482
|
1,777
|
2,003
|
2,108
|
4,346
|
6,194
|
1,833
|
Cadangan devisa akhir tahun (US$)
|
8,661
|
9,868
|
11.611
|
12,352
|
13,158
|
14,674
|
19,125
|
17,427
|
(bulan impor nonmigas c&f)
|
4,7
|
4,8
|
5,4
|
5,4
|
5,0
|
4,3
|
5,2
|
4,5
|
Debt-service ratio (%)
|
30,9
|
32,0
|
31,6
|
33,8
|
30,0
|
33,7
|
33,0
|
|
Nilai tukar Des. (Rp/US$)
|
1,901
|
1,992
|
2,062
|
2,11
|
2,2
|
2,308
|
2,383
|
4.65
|
APBN* (Rp.milyar)
|
3,203
|
433
|
-551
|
-1,852
|
1,495
|
2,807
|
818
|
456
|
*Tahun anggaran
Sumber : BPS,Indikator ekonomi; Bank Indonesia, Statistik Keuangan
Indonesia;
World Bank, Indonesia in Crisis, July 2, 1998
Menanggapi
perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang mulai merosot sejak
bulan Mei 1997, pada bulan Juli 1997 BI melakukan empat kali intervensi dengan
memperlebar rentang intervensi. Namun pengaruhnya tidak banyak. Nilai rupiah dalam
dolar AS terus tertekan. Tanggal 13 Agustus 1997 rupiah mencapai nilai terendah
hingga saat itu, yakni dari Rp2.655,00 menjadi Rp2.682,00 per dollar AS. BI
akhirnya menghapuskan rentang intervensi dan pada akhirnya rupiah turun ke
Rp2.755,00 per dollar AS. Tetapi terkadang nilai rupiah juga mengalami
penguatan beberapa poin. Misalnya, pada bulan Maret 1988 nilai rupiah mencapai
Rp10.550,00 untuk satu dollar AS, walaupun sebelumnya, antara bulan Januari dan
Februari sempat menembus Rp11.000,00 rupiah per dollar AS. Selama periode
Agustus 1997-1998, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terendah terjadi pada
bulan Juli 1998, yakni mencapai nilai antara Rp14.000,00 dan Rp15.000,00 per
dollar AS. Sedangkan dari bulan September 1998 hingga Mei 1999, perkembangan
kurs rupiah terhadap dolar AS berada pada nilai antara Rp8.000,00 dan
Rp11.000,00 per dollar AS. Selama periode 1 Januari 1998 hingga 5 Agustus 1998,
depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS adalah yang paling tinggi
dibandingkan dengan mata uang-mata uang Negara-negara Asia lainnya yang juga
mengalami depresiasi terhadap dolar AS selama periode tersebut.
Perubahan Nilai Tukar Mata Uang
Beberapa Negara Asia : 30/6/97-8/5/98
Negara
|
US$/100 Uang lokal 6/30’97
|
12/31’97
|
Perubahan (%)
6/30-12/31
|
5/8’98
|
Perubahan (%)
1/1-5/8’98
|
Perubahan Kumulatif (%)
6/30’97-5/8’98
|
Thailand
|
4,05
|
2,08
|
-48,7
|
2,59
|
24,7
|
-36
|
Malaysia
|
39,53
|
25,70
|
-35,0
|
26,25
|
2,1
|
-33,6
|
Indonesia
|
0,04
|
0,02
|
-44,0
|
0,01
|
-53,0
|
-73,8
|
Filipina
|
3,79
|
2,51
|
-33,9
|
2,54
|
1,3
|
-33,0
|
Hongkong
|
12,90
|
12,90
|
0,0
|
12,90
|
0,0
|
0,0
|
Korea Selatan
|
0,11
|
0,06
|
-47,7
|
0,07
|
21,9
|
-36,2
|
Taiwan
|
3,60
|
3,06
|
-14,8
|
3,10
|
1,2
|
-13,8
|
Singapura
|
69,93
|
59,44
|
-15,0
|
61,80
|
4,0
|
-11,6
|
Sumber :Goldstein (1998)
Sebagai konsekuensinya, BI pada tanggal 14 Agustus
1997 terpaksa membebaskan nilai tukar rupiah terhadap valuta asing. Dengan
demikian, BI tidak melakukan intervensi lagi di pasar valuta asing, sehingga
nilai tukar ditentukan oleh kekuatan pasar.
KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN PERAN IMF DALAM
MENGATASI KRISIS
Pada awalnya
pemerintah berusaha untuk menangani sendiri masalah krisis ini. Namun setelah
menyadari bahwa merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS tidak dapat
dibendung sendiri,lebih lagi cadangan dollar AS di BI sudah mulai menipis
karena terus digunakan untuk meningkatkan kembali nilai tukar rupiah, tanggal 8
Oktober1997 pemerintah resmi akan meminta bantuan kepada IMF. Strategi
pemulihan IMF dalam garis besarnya ialah mengembalikan kepercayaan masyarakat
dalam dan luar negeri terhadap kinerja ekonomi Indonesia. Inti dari setiap
program pemulihan ekonomi adalah restrukturisasi sektor finansial (Fischer
1998b). Kemudian antara Indonesia dan IMF membuat nota kesepakatan, terdiri
atas 50 butir kebijakan mencakup ekonomi makro (fiskal dan moneter), restrukturisasi
sektor keuangan, dan reformasi struktural, yang ditandatangani bersama.
Butir-butir dalam kebijakan fiskal meliputi, tetap menggunakan prinsip anggaran
berimbang, usaha-usaha untuk mengurangi pengeluaran, seperti menghilangkan
subsidi BBM dan listrik serta membatalkan sejumlah proyek infrastruktur besar,
dan yang terakhir meningkatkan pendapatan pemerintah dengan penangguhan PPN dan
fasilitas pajak serta bea cukai, mengenakan pajak tambahan terhadap bensin,
memperbaiki audit PPN dan memperbanyak objek pajak.
Namun
kesepakatan itu gagal, karena syarat-syarat dari IMF dirasa berat oleh
Indonesia. Maka dari itu dilakukanlah negosiasi dan dihasilkan kesepakatan yang
ditandatangani 15 Januari 1998. Pokok-pokok dari program IMF itu antara lain,
kebijakan makro ekonomi yang terdiri dari kebijakan fiskal dan kebijakan
moneter serta nilai tukar, kemudian restrukturisasi sektor keuangan yang
terdiri dari program restrukturisasi bank dan memperkuat aspek hukum dan
pengawasan untuk perbankan, dan yang terakhir adalah reformasi structural yang
terdiri dari perdagangan luar negeri dan investasi, deregulasi dan
swastanisasi, social safety net dan lingkungan hidup.
Pelaksanaan kesepakatan kedua ini kembali menghadapi bebagai hambatan, kemudian
diadakan negosiasi ulang yang menghasilkan Supplementary Memorandum pada
tanggal 10 April 1998 yang terdiri atas 20 butir, 7 appendix dan satu matriks.
Strategi yang akan dilaksanakan adalah menstabilkan rupiah pada tingkat yang
sesuai dengan kekuatan ekonomi Indonesia, memperkuat dan mempercepat
restrukturisasi sistim perbankan, memperkuat implementasi reformasi struktural
untuk membangun ekonomi yang efisien dan berdaya saing, menyusun kerangka untuk
mengatasi masalah utang perusahaan swasta, dan yang terakhir adalah
mengembalikan pembelanjaan perdagangan pada keadaan yang normal, sehingga
ekspor bangkit kembali.
Sedangkan ke tujuh appendix itu antara lain, kebijakan
moneter dan suku bunga, pembangunan sektor perbankan, bantua anggaran pemerintah
untuk golongan lemah, reformasi BUMN dan swastanisasi, reformasi structural,
restrukturisasi utang swasta, dan hukum kebangkrutan dan reformasi yuridis.
Hukum ekonomi
berfungsi agar permasalahan ekonomi dapat diatur agar pemanfaatan sumber
daya alam dapat sesuai dengan keadilan. Selain itu manfaat lainnya
agar semua pihak merasakan keadilan dan tidak terjadi perselisihan diantara
para pelaku ekonomi. Di setiap bangsa aturan dalam hukum ekonomi
berbeda-beda.
Hukum
mengenai Perekonomian di Indonesia diatur dalam pasal 33 UUD 1945, yang
berbunyi sebagai berikut:
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hukum Ekonomi di
Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Hukum
ekonomi di Indonesia, beberapa bisa dilihat dalam UUD 1945 seperti
tulisan diatas. Jadi kembali lagi setiap aturan atau hukum di
Indonesia pastinya akan berlandaskan kepada UUD 1945 dan
Pancasila. Pelaksanaan hukum ekonomi sebaiknya selalu diawasi oleh
pemerintah agar selalu meningkat dalam perkembangannya. Bila pemerintah
tidak campur tangan dalam mengawasi pelaksanaan hukum ekonomi, nantinya
kemungkinan dapat mengalami kemunduran.