Minggu, 21 April 2013

Hukum Perdata, Hukum Perikat dan Hukum Perjanjian


Tugas Softskill

Nama             : Anik Arifa       ( 20211911 )
                      
                      : Annisa Rahma ( 20211971 )
                            


Hukum Perdata Indonesia

  1. Sejarah singkat hukum perdata yang berlaku


Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813). 
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·                     BW (atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·                     WvK (atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)

Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.


Pengertian dan keadaan hukum perdata di indonesia

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
  
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Hingga saat ini, bisa disimpulkan bahwa hukum Indonesia lebih sering mendapatkan kritik daripada sanjungan. Kritik terhadap hukum indonesia tersebut diarahkan pada berbagai aspek penegakan hukum, kelemahan berbagai produk hukum dan lain sebagainya. Mungkin kita sudah sering mendengar pernyataan bahwa hukum indonesia saat ini bisa dibeli. Mereka yang memiliki kekuasaan dan memiliki banyak uang hampir bisa dipastikan selalu dala Hukum Indonesia hingga hari ini sepertinya masih  belum bisa memberikan harapan yang baik kepada masyarakat. Setiap waktu penegakan hukum menunjukkan adanya perkembangan yang  baik namun di sisi lain juga terjadi kemunduran-kemunduran yang ditunjukkan oleh banyaknya fakta pelanggaran hukum bahkan oleh penegak hukum itu sendiri. Lebih tragis lagi, dalam beberapa kasus yang menimpa masyarakat kecil  hukum justru ditegakkan secara luar biasa. Ini bisa dilihat pada kasus pencurian sandal oleh seorang anak yang dituntut hukuman 5 tahun penjara dan kasus pencurian buah semangka dan beberapa contoh kasus lainnya yang sempat mencuat dan menyita perhatian publik.
Perlakuan penegakan hukum Indonesia terhadap tersangka kasus korupsi jelas telah berbeda. Kondisi tersebut memberikan kita sebuah gambaran bahwa hukum Indonesia telah ditegakkan secara tidak seimbang. Hukum Indonesia lebih mirip  sebagai alat untuk menegakkan kekuasaan aparat dibandingkan sebagai alat rekayasa sosial yang memperlakukan semua orang sama di hadapan hukum.

Kondisi hukum indonesia tersebut diatas, tentu saja harus segera mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius dari aparat penegak hukum. Diperlukan adanya reformasi terhadap hukum indonesia.

Reformasi terhadap hukum indonesia merupakan salah satu bagian yang penting untuk menata dan memperbaiki tatanan hukum di negara ini. Hal ini diperlukan untuk menjawab bagaimana penyelenggaraan hukum indonesia yang baik  sehingga sesuai dengan cita-cita hukum di negara ini. Hukum memiliki fungsi ekspresif yang mengungkapkan pandangan hidup dan nilai budaya serta nilai keadilan. Hukum juga memiliki fungsi instrumental yakni sebagai sarana untuk menciptakan dan memelihara ketertiban dan stabilitas, pelestarian nilai-nilai budaya, mewujudkan keadilan, pendidikan serta pengadaban dan sarana untuk melakukan pembaharuan.

Tujuan hukum indonesia adalah membentuk negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah  indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi serta keadilan sosial.
Apabila saat ini hukum indonesia sudah tidak lagi dapat bekerja untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka hal itu merupakan indikasi bahwa sudah saatnya dilakukan reformasi hukum Indonesia.

Sistematika hukum perdata

Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu :

·  Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan,keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

·  Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanahbangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

·  Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

·  Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Contoh kasus Hukum Perdata

Kronologi Kasus Prita Mulyasari

Kasus ini berawal dari tulisan Prita Mulyas,,,dd  dari di internet tentang kualitas pelayanan RS Omni International yang dikirimkan lewat e-mail ke beberapa temannya. E-mailini kemudian tersebar luas di internet sehingga menyebabkan RS Omni International merasa dirugikan, lalu melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.

Selain didakwa secara pidana, Prita Mulyasari juga dituntut secara perdata oleh RS Omni International. Dalam kasus perdata, Prita Mulyasari sebagai pihak Tergugat, sedangkan untuk pihak Penggugat terdiri dari Penggugat I; pengelola RS Omni International, Penggugat II; Dokter yang merawat dan Penggugat III; Penanggung Jawab atas keluhan pelayanan Rumah Sakit.
Pokok materi dakwaan pidana dan gugatan perdata terkait atas tindakan Prita Mulyasari yang tidak cukup menyampaikan keluhan atas kualitas pelayanan RS Omni International dengan mengisi lembar ” Masukan dan Saran” yang telah disediakan oleh RS Omni International, tetapi juga mengirimkan e-mail tersebut kecustomercare@banksinarmas.com dan teman-teman Prita Mulyasari. Akibatnya, para penggugat merasa tercemar nama baiknya dan merasa dirugikan.

Aspek Pidana dalam Kasus Prita Mulyasari

Prita Mulyasari didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum secara berlapis dengan menggunakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 311 KUHP. Isi dari pasal-pasal tersebut adalah:

1.  Pasal 310 KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

2.                  Pasal 311
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.

3.                  Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
Apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
Apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Selain dijerat dengan KUHP, Prita Mulyasari juga didakwa JPU telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 10 Tahun 2008 yang menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan /atau pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun”.

Pasal Pencemaran Nama Baik
Tujuan utama dari penggunaan undang-undang terkait dengan pencemaran nama baik adalah melindungi reputasi. Akan tetapi, berbagai praktek yang terjadi di sejumlah negara menunjukkan terjadinya penyalahgunaan undang-undang pencemaran nama baik untuk membungkam masyarakat melakukan debat terbuka dan meredam kritik yang sah terhadap kesalahan yang dilakukan pejabat. Ancaman sanksi pidana berat, seperti hukuman penjara, memberi dampak yang menghambat kebebasan berekspresi bagi warganegara.
Mahkamah Konstitusi sendiri telah memutuskan bahwa pasal-pasal Pencemaran Nama Baik, baik berupa Pasal 310 dan 311 KUHP, maupun Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah konstitusional. Menurut MK, pasal-pasal tersebut merupakan pengejawantahan dari kewajiban negara untuk melindungi dan menjamin penghormatan terhadap setiap hak konstitusional seperti yang ditegaskan dalam Pasal 28 G Ayat 1 dan 2 UUD 1945. Keputusan ini diberikan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Agustus 2008 untuk Pasal 310 dan 311 KUHP.
Sedangkan keputusan atas Pasal 27 Ayat (3) UU ITE diberikan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 5 Mei 2009. Keputusan Mahkamah Konsitusi untuk mempertahankan pasal-pasal pencemaran nama dalam sistem hukum Indonesia masih diperdebatkan oleh publik hingga saat ini karena dinilai kontraproduktif terhadap kebebasan berekspresi di negara demokratis.

Dengan masuk ke dalam ranah perdata, tidak ada lagi hukuman badan atas dakwaan pencemaran nama baik, tetapi hanya ada ganti rugi secara proporsional. Penyelesaian kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan pendekatan hukum perdata melalui pemberian putusan ganti rugi merupakan salah satu alternatif terbaik ditinjau dari kecilnya dampak kerugian terhadap kebebasan berekspresi warga negara. Dan yang terpenting, tidak perlu ada lagi konsumen di Indonesia yang terancam masuk penjara hanya karena curhat mengenai buruknya kualitas produk/jasa yang diterimanya.


 Hukum Perikatan

Definisi Hukum Perikatan

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut“verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orangyang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi,meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan,letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yangmengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undangatau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’.
 Dengan demikian, perikatan yangterjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukumharta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law),dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law).

  Dasar Hukum Perikatan

1. Perikatan (ps 1233 KUHPdt)         
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karenaundang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu,atau untuk tidak berbuat sesuatu (ps.1234)

2.Persetujuan (ps.1313 KUHPdt) 
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satuorang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

3.Undang-undang (ps.1352 KUHPdt)   
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbuldari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang Perbuatan Hukum:

Perbuatan halal (ps.1354 KUHPdt)  : Jika seseorang dengan sukarela tanpa ditugaskan,mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan ini, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu.

Perbuatan melawan hukum (ps.1365 KUHPdt) : Tiap perbuatan yang melanggar hukumdan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkankerugian itu karena kesalahannya, untuk mengganti kerugian tersebut.Hubungan antara Perikatan dan Perjanjian:Perikatan adalah pengertian abstrak sedang perjanjian suatu peristiwa hukum yang konkrit.Jadi hubungan keduanya: Bahwa perjanjian menerbitkan suatu perikatan, sedang perjanjianadalah salah satu sumber perikatan. Sumber lain dari perikatan adalah undang-undang.

Asas Asas Perikatan

1.Asas Konsensualitas (Sepakat)
Perjanjian semata-mata timbul karena adanya kata sepakat artinya secara umum tidak diperlukan formalitas tertentu yang disyaratkan
. Ada perjanjian tertentu yang memerlukan formalitas tertentu:
            - Perjanjian Jual beli tanah
            - Perjanjian perdamaian
            - Perjanjian perdamaian mengiat apabila dibuat secara tertulis.

2.A
sas Kebebasan Berkontrak 

Pasal 1338 BW isinya:
a. Orang bebas untuk mengadakan perjanjian apa saja meskipun tidak diatur dalam BW atau Undang-Undang lainnya.
b.Para pihak bebas menentukan isi perjanjian secara menyimpang dari ketentuan-2 yang bersifat pelengkap -Memaksa/Mengatur:dwingedrecth.
Pelengkap aanvullentrecht.
c.Bebas Menentukan bentuk perjanjian.

Perjanjian tertentu harus dalam bentuk tertulis karena
a.Untuk melindungi Pihak yang lemah. Mis: perjanjian a
ntara buruh dan majikan
b.Mempertahankan ketertiban umum, UU, Kesusilaan

3.Asas
Kekuatan Mengikat dari perjanjian 

Orang terikat pada janji yang telah dibuatnya,1338 Asas Pacta Sunt servada.
Semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat bagi pihak yang membuatnya.
Pengecualian:
a.Dalam keadan memaksa (Overmacht) Force majeur

b.Bila menurut keadaan sangat tidak adil jika perjanjian yang dilaksanakan sesuai yang disepakati, maka hakim mempunyai hak untuk menyesuaikan hak dan kewajiban kedua belah pihak dengan tuntutan pengadilan
1338 (2) perjanjian harus sesuai dengan kesusilaan, kesopanan


4.A
sas Kepribadian
Perjanjian hana menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak yang mengadakannya
Pasal 1345
-1340 Perjanjian tidak mengikat pihak lain dan pihak ketiga.
Pengecualian:
a.janji untuk kepentingan orang ketiga (1317 BW)
Actio Paulina yaitu hak kreditur untuk menuntut pembatalan perjanjian yang diadakan oleh debitur yang tidak harus dilakukan debitur yang merugika kreditur. Mis: A mempunyai hutang kepada B tetapi A dengan uangnya menjual Rumah kepada C dengan maksudd agar B tidak dapat menagih uangnya dan menyita rumahnya, B dapat membatalkan perjanjian antara A dan C.
Perjanjian yang hanya dapat dibatalkan, kepada pihak ke3
-Tidak ada keharusan
-Merugikan kreditur
-Hanya perbuatan hukum

Sifat perjanjian :
1.Obligatoir
2.Sifat opsional
Obligatoir: Perjanjian hanya menimbulkan hak dan kewajiban belum menimbulkan hak milik
Opsional: Ketentuan dalam perjanjian dapat dikesampingkan atau tidak dipakai jika ketentuan bersifat pelengkap

Unsur-unsur perjanjian :
-unsur naturalia
-Unsur Essensial
-Unsur Aksidentalia

Essensil (penting/Utama) Unsur perjanjian yang sangat penting sehingga perjanjian baru ada kalau unsur ini terpenuhi
Mis: Sepakat jual beli, barang, harga sewa menyewa, sepakat, barang, uang sewa, dll.

Naturalia: unsur yang berkaitan erat dengan sifat perjanjian dan oleh karena itu dipandang harus ada dalam perjanjian meskipun tidak jelas diperjanjiakan
Mis: Penjual harus menanggung cacat fisik dan cacat hukum barang walaupun tidak secara jelas diperjanjikan

Aksidentalis, Unsur yang baru ada jika secara tegas diperjanjikan , Mis: Jual Beli rumah kecuali Paviliun dicantumkan secara tegas maka baru berlaku,


Wanprestasi dan akibat-akibat nya

            Para debitur terletak kewajiban untuk memenuhi prestasi. Dan jika ia tidak melaksanakan kewajibannya tersebut bukan karena keadaan memaksa maka debitur dianggap melakukan inkar janji (wanprestasi)
·                     Ada 3 bentuk wanprestasi, yaitu :
a)                  Tidak memenuhi prestasi sama sekali
b)                  Terlambat memenuhi prestasi
c)                  Memenuhi prestasi secara tidak baik

·                     Akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi adalah :

a)                  Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (pasal 1243 BW)
b)                  Apabila perikatan itu timbal balik, kreditur dapat menuntut pemutusan/pembatalan melalui hakim (pasal 1266 BW)
c)                  Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi (pasal 1237 BW)
d)                 Debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian (pasal 1267 BW)
e)                  Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka pengadilan negeri, dan debitur dinyatakan bersalah


 Hapusnya perikatan

Hapusnya perikatan (ps 1381 KUHPdt) disebabkan:

a. Karena pembayaran 
b. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Karena pembaharuan hutang
d. Karena perjumpaan utang atau kompensasie. Karena pencampuran utang
f. Karena pembebasan utangg. Karena musnahnya barang yang terutang
h. Karena batal atau pembatalani.
i. Karena berlakunya syarat pembatalan .
j. Karena lewat waktu atau kadaluarsa

Dengan pemahaman di atas, seorang
 front liners
dituntut untuk memahami aspek hukum,sehingga dapat menilai apakah seseorang memang telah sesuai dengan kewenangannya dalamhal menarik simpanan, atau melakukan
transfer 
rekening dari perusahaannya ke rekeninglainnya. Apabila seorang calon nasabah mau membuka rekening,
 front liners
 juga harus bisamenilai apakah yang bersangkutan memang dapat mewakili bertindak untuk dan atas nama perusahaan, atau bila perseorangan apa memang orang tersebut telah cakap hukum.


 Contoh kasus Hukum Perikatan

Akta Jual Beli Tanah Dinilai Cacat Hukum

• Kasus Jayenggaten SEMARANG

Akta jual beli tanah Jayenggaten dari ahli waris Tasripien kepada pemilik Hotel Gumaya, dinilai cacat hukum. Akta yang disahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu menyebutkan, tanah seluas 5.440 m2 di Kampung Jayenggaten beserta bangunan yang berdiri di atasnya dijual oleh Aisyiah, ahli waris Tasripien, kepada Hendra Soegiarto, pemilik Hotel GumayaPadahal, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Unika . Soegijapranata, Prof Dr Agnes Widanti SH CN, sejak puluhan tahun lalu warga hanya menyewa lahan; sedangkan bangunan rumah yang ada di kampung tersebut didirikan oleh warga.”Sejak 1995, ahli waris Tasripien tidak pernah mengambil uang sewa tanah. Sebelumnya, sistem pembayaran sewa dilakukan secara ambilan, bukan setoran. Karenanya, warga dianggap tidak membayar,” kata Agnes dalam pertemuan membahas kasus sengketa Jayenggaten, di Balai Kota, Selasa (6/9).
Baik dalam kasus perdata maupun pidana, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan warga bersalah. Tak puas dengan amar putusan tersebut, warga Jayenggaten mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga hari ini belum ada putusan MA atas kasus tersebut.
Diskusi pakar hukum yang difasilitasi Desk Program 100 Hari itu, menghadirkan sejumlah pakar hukum. Selain Agnes, hadir pula pakar sosiologi hukum Undip, Prof Dr Satjipto Rahardjo SH, pakar hukum tata negara Undip, Arief Hidayat SH MH, dan pakar hukum agraria Unissula, Dr Ali Mansyur SH CN MH.
Arief Hidayat menilai, ada fakta yang disembunyikan oleh notaris PPAT. Jika bangunan benar-benar milik warga, maka ahli waris Tasripien tidak berhak menjual bangunan itu kepada orang lain.
”Jika benar demikian, notaris PPAT yang mengurus akta jual-beli itu bisa diajukan ke PTUN. Sebagai pejabat negara, PPAT dapat digugat ke pengadilan tata usaha negara,” ujarnya.

TakMemutus Sewa

Pakar hukum agraria Unissula, Dr Ali Mansyur SH CN MH mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan, jual-beli tidak dapat memutus sewa-menyewa.
Dalam ketentuan hukum perdata, sewa menyewa dapat dilakukan secara tertulis maupun secara lisan. Warga Jayenggaten, menurut Ali, hingga kini masih bersikukuh menyatakan bahwa mereka adalah para penyewa.
Sebaliknya, pemilik Hotel Gumaya merasa memiliki bukti kepemilikan yang sah, sehingga merasa berhak melakukan pengosongan lahan. ”Selama belum ada keputusan hukum yang tetap, upaya damai masih bisa dilakukan. Harus ada penyelesaian antara pemilik pertama (ahli waris Tasripien-Red), pemilik kedua (pemilik Hotel Gumaya), dan warga Jayenggaten,” usulnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkot, Nurjanah SH menuturkan, terdapat 32 rumah dan satu musala di kampung Jayenggaten. Saat ini, ada 55 keluarga atau 181 jiwa yang tinggal di kampung tersebut. Menurutnya, pada 8 Januari lalu warga membentuk tim tujuh sebagai negosiator tali asih. Saat itu pemilik Hotel Gumaya bersedia memberi kompensasi sebesar Rp 300.000/m2, namun warga meminta Rp 2 juta/m2. Pemilik hotel kemudian menawar Rp 1 juta/m2, namun warga menolak.
Wakil Wali Kota, Mahfudz Ali mengatakan, Pemkot sudah berusaha memediasi warga dengan pemilik Hotel Gumaya. Bahkan, beberapa waktu lalu Mahfudz mengundang Hendra Soegiarto untuk membicarakan kemungkinan jalan damai. ”Namun rupanya, Hendra merasa lebih kuat karena pengadilan telah memenangkan kasusnya. Ia tidak bersedia negosiasi karena merasa menang,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Mahfudz memprihatinkankan aksi pembakaran boneka wali kota yang dilakukan warga Jayenggaten pada unjuk rasa beberapa waktu lalu. Menurut dia, Pemkot sudah melakukan berbagai upaya untuk membuat kasus Jayenggaten terselesaikan dengan baik. ”Kami sudah berbuat demikian, kok masih ada saja yang membakar boneka Pak Wali. Saya kan jadi prihatin,” ujarnya.


 Hukum Perjanjian

Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

Syarat syarat sah nya suatu perjanjian :

Ada 4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer)

·                     Syarat Subyektif :
    - Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
    - Cakap untuk membuat suatu perjanjian;

·                     Syarat Obyektif  :
     - Mengenai suatu hal tertentu;
     - Suatu sebab yang halal.

Asas Dalam Perjanjian :

1.Asas Terbuka

·  Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU,  ketertiban umum dan kesusilaan.

·  Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”

2.Asas Konsensualitas

·   Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.

Unsur dan bagian perjanjian

1. Unsur Perjanjian
   Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :

1). Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran dilaksanakan;
2). Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan  pembayaran
3). Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
   Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari :
1). Kewajiban debitur untuk membayar utang;
2). Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab  terhadap gugatan kreditur
3). Kewajiban debitur untuk membiarkan barang-  barangnya dikenakan sitaan eksekusi (haftung)


Bagian dari Perjanjian

·                     Essensialia
Bagian –bagian dari perjanjian yang tanpa bagian ini perjanjian tidak mungkin ada. Harga dan barang adalah essensialia bagi perjanjian jual beli.

·                     Naturalia
Bagian-bagian yang oleh UU ditetapkan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur. Misalnya penanggungan.

·                     Accidentalia
Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian dimana UU tidak mengaturnya. Misalnya jual beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.


Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
1.                  Kesempatan penarikan kembali penawaran;
2.                  Penentuan resiko;
3.                  Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
4.                  Menentukan tempat terjadinya perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
·                     Teori Pernyataan (Uitings Theorie). Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.

·                     Teori Pengiriman (Verzending Theori). Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.

·                     Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.

·                     Teori penerimaan (Ontvangtheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.


Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Pembatalan Perjanjian

Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi h
ukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;

1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.

2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.

3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan

4. Terlibat Hukum

5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian


Contoh Kasus Hukum Perjanjian 

 Hukum Perjanjian

Untuk mendapatkan rumah tempat berlindung, seseorang dapat menyewa rumah orang lain. Untuk itu diawali dengan membuat perjanjian sewa-menyewa antara pihak pemilik rumah dengan pihak penyewa. Perjanjian ini dapat dibuat secara lisan dapat pula secara tertulis. Selanjutnya sewa-menyewa rumah itu dilaksanakan sesuai dengan perjanjian sewa-menyewa yang telah dibuat.
Salah satu ketentuan sewa-menyewa yang lazim dibuat adalah pihak penyewa dilarang menyewakan ulang rumah sewa kepada pihak lain. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerugian pada pihak pemilik rumah disebabkan perbuatan tidak bertanggung jawab pihak penyewa kedua, berupa perusakan rumah, penggunaan rumah untuk praktek asusila, dan lain-lain. Tentunya, pemilik rumah berharap, rumah yang disewakannya bermanfaat tanpa mendatangkan masalah dikemudian hari. Pelanggaran atas hal tersebut memberi hak kepada pemilik rumah untuk meminta kembali rumahnya dari pihak penyewa. Dengan kata lain pemilik rumah sewa berhak untuk membatalkan perjanjian sewa-menyewa rumah yang telah dibuatnya bersama penyewa.
Setelah pembatalan perjanjian, pihak pemilik rumah berhak mendapatkan kembali rumahnya tanpa harus mengembalikan biaya sewa. Akan tetapi hal ini sering kali tidak diterima oleh pihak penyewa. Mereka menganggap dihentikannya sewa, maka membuat mereka berhak untuk mendapatkan kembali biaya sewa yang telah diserahkan kepada pemilik rumah, sebagaimana kasus berikut ini.
Di Villa Bintaro Regency Nomor 12A RT 1 RW2Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, Banten, penyewa rumah (selanjutnya disebut Penyewa 1) menyewakan kembali rumah yang disewanya kepada pihak lain (selanjutnya disebut Penyewa 2) tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Hal ini membuat pemilik rumah merasa dirugikan, karena dalam perjanjian yang disepakati, rumah yang disewa tersebut akan dipakai sendiri oleh penyewa. Oleh karena itulah pemilik rumah sewa meminta Penyewa 2 untuk mengosongkan rumah karena dianggap tidak berhak berada di rumah itu.
Penyewa 2 yang merasa tidak bersalah, karena tidak mengetahui duduk perkara permasalahan, tidak mau pergi dari rumah. Akhirnya setelah dijelaskan duduk perkaranya, Penyewa 2 mau pergi dari rumah, jika uang sewa yang telah diberikannya kepada Penyewa 1, dikembalikan lagi utuh oleh pemilik rumah. Akan tetapi pemilik rumah tidak mau mengembalikan uang sewa, karena merasa tidak pernah menerima uang itu dan menyatakan bahwa pihak yang harus mempertanggungjawabkan hal tersebut adalah Penyewa 1.
Penyewa 1 sendiri mau mengembalikan biaya sewa Penyewa 2, jika pemilik rumah mengembalikan biaya sewa yang telah diberikannya sebelumnya. Penyewa 1 merasa bahwa pembatalan perjanjian sewa-menyewa secara sepihak oleh pemilik rumah, membuat pemilik rumah wajib mengembalikan keadaan seperti semula dengan cara mengembalikan uang sewa dan menganggap perjanjian sewa itu tidak pernah ada.































1 komentar: